OKEZONE, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi
Marsudi, kembali menyoroti permasalahan tanah seluas 6 ribu meter
persegi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, milik Bank DKI.
"Dalam rapim sebelumnya kita sudah putuskan buat Pansus, kita buka
seluasnya siapa pelakunya. Bukan apa-apa, Jakarta itu kaya, punya aset
besar, tapi yang ada malah dibohongi oknum di DKI," ujar Prasetyo, di
Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/12/2014).
Diceritakannya, pada 1987, tanah tersebut sudah bersertifikat milik
Bank DKI. Namun, berjalannya waktu, tanah tersebut dibentuk Build
Operate Transfer (BOT) atau kerjasama hak guna dengan pihak swasta yakni
Lippo Group.
"Klausul perjanjian swasta yang ada, barang itu sengaja tidak ingin
dibangun, saya melihat perjanjian yang sampai ditingkat MA hampir kalah.
DKI itu cuma dibayar Rp18 miliar," imbuhnya.
Saat itu, sambungnya, klausul perjanjian berada di tangan Biro Perlengkapan yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Oknumnya sangat nakal, kemarin saya ketemu Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, memang perlu adanya reformasi birokrasi besar-besaran. Tanggal 2 Januari akan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah, mengaku pihaknya telah berupaya membatalkan perjanjian dengan Lippo Group terkait aset lahan seluas 6 ribu meter persegi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Di pengadilan pun, Bank DKI kalah.
"Tingkat kasasi di Mahkamah Agung kami kalah juga," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak Lippo membawa upaya pembatalan kerja sama tersebut ke pengadilan. Gugatan pertama dilayangkan Lippo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2004. Di persidangan Bank DKI kalah. Di tingkat kasasi pun Bank DKI kalah. Majelis Hakim Agung MA dalam putusannya pada 2010 juga menolak permohonan kasasi Bank DKI.(rif)
Saat itu, sambungnya, klausul perjanjian berada di tangan Biro Perlengkapan yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Oknumnya sangat nakal, kemarin saya ketemu Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, memang perlu adanya reformasi birokrasi besar-besaran. Tanggal 2 Januari akan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah, mengaku pihaknya telah berupaya membatalkan perjanjian dengan Lippo Group terkait aset lahan seluas 6 ribu meter persegi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Di pengadilan pun, Bank DKI kalah.
"Tingkat kasasi di Mahkamah Agung kami kalah juga," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak Lippo membawa upaya pembatalan kerja sama tersebut ke pengadilan. Gugatan pertama dilayangkan Lippo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2004. Di persidangan Bank DKI kalah. Di tingkat kasasi pun Bank DKI kalah. Majelis Hakim Agung MA dalam putusannya pada 2010 juga menolak permohonan kasasi Bank DKI.(rif)
0 komentar:
Posting Komentar